Atambua, Aktaduma.com- Setelah menghadiri acara pernikahan di kilo meter 15, Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, JP (15) di antar pulang oleh pacarnya F untuk balik ke rumah namun di tengah perjalanan JP diperkosa oleh dua orang yang tidak dikenal dan pacarnya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/6/2022) saat JP hendak pulang kerumahnya dari acara kawinan lalu pacarnya F menawarkan diri untuk mengantar pulang.
Saat dijalan pulang di tengah hutan tepatnya di Ketis Laloran, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasbar Pacarnya F berhenti dan mengajak cerita dan berselang 5 menit kemudian datang AK dan SL dengan menodongkan pisau ke F dan JP.
Setelah menodongkan pisau Ak dan SL menyuruh sepasang sejoli tersebut untuk berhubungan badan lalu di rekam oleh AK dan SL. Setelah direkam JP diperkosa secara bergilir oleh AK dan SL.
Tidak hanya itu, Setelah itu F mengantar korban ke rumah namun sesampainya di salah satu rumah kosong yang dekat dengan rumah JP, F juga masih menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali lalu mengeluarkan sperma di dalam vagina korban.
Selain itu, AK juga mengancam akan membakar rumah korban dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban apabila korban tidak memberikan uang sebesar lima ratus ribu rupiah.
Diketahui atas kejadian tersebut JP mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Tim buser membekuk para tersangka di leloai dan satu di km 15 yang dipimpin Kanit Buser Polres Belu Bripka Heru Kurniawan pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 15.00 WITA di leloai dan AK di tangkap pukul 19.00 WITA di km 15. Bersama pacar JP.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam proses Lidik dan penanganan.
“Ia pelaku sudah di tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Aiptu Yeremias.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI