Atambua, Aktaduma.com- Tim Polres Belu menangkap Jacinta dan Jacinto di rumah mereka, Karena keduanya tega menganiaya anak kandung mereka sendiri yang berusia 7 tahun dengan cara memukuli dengan linggis dan bahkan dengan sadis membakar dengan api di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada 29/04/2022 lalu.
Kapolres Belu melalaui Kasat Reskrim Sujud Alif Yulamlam S.I.K yang dikonfirmasi awak media di ruangannya pada Selasa (10/5/2022) menyampaikan pasangan suami istri yang menjadi pelaku penganiaya diamankan atas laporan saudari Imelda pada Sabtu 30 April. Pasalnya pada Jumat 29 April lalu, tepat pukul 24.00 wita korban dianiaya oleh sang ibu Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu.
“Pada Jum’at 29 April lalu, Imelda selaku pelapor mendengar suara gaduh dari rumah pelaku dan ketika Ia pergi memeriksa kegaduhan itu ia melihat Jacinta sedang memukul korban dengan menggunakan kayu secara berulangkali,” kata Kasat Reskrim Sujud.
Sambung Sujud, pada Sabtu 30 April pukul 09.00 wita Imelda melaporkan kejadian itu ke Alberto Dos Santos selaku ketua RT setempat. Setelah mendapat laporan itu, Alberto sebagai RT mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kejadian penganiayaan itu.
Ketika sampai di rumah terlapor, Alberto mendapati Korban sedang duduk sambil menangis di depan rumah mereka yang dalam keadaan terkunci dari luar. Lalu Alberto sebagai RT, bertanya kepada korban terkait sebab ia menangis. Karena itu, korban bercerita bahwa ia baru habis dipukul oleh ibunya menggunakan linggis dan mengenai bagian punggung kirinya.
“Alberto sebagai RT berinisiatif mengamankan korban sambil berkoordinasi pihak terkait untuk memberitahu mengenai kejadian yang menimpa korban. Sehingga Sabtu petang mereka mendatangi pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan kedua orangtua korban untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku”, ujar Sujud.
Kanit PPA Polres Belu Yeremias A. Menggi terpisah mengatakan motif pemukulan terhadap korban oleh orangtuanya karena dinilai pemalas, sering mencuri uang dan sering menghabiskan makanan yang dikasih tinggal di rumah.
“Hanya tidak tau uang yang dicuri itu berapa, karena namanya anak kecil ya wajar saja kalau dia mau jajan. Tidak masuk akal juga kalau anak usia 7 tahun dipaksa kerja dan mau kerja apa. Lalu kalau anak kecil juga mau menghabiskan makanan berapa banyak”, ujar Yeri.
Atas kejadian naas itu, pelaku dijerat dengan uu perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Karena dilakukan oleh orangtua kandung sehingga tersangka akan dihukum 7 tahun penjara. Karena korban terluka namun tidak cacat.
“Yang lebih sadis lagi itu, ibu sekaligus pelaku membakar korban dengan api juga. Yang paling sering aniaya korban itu ibunya sedangkan bapak hanya lakukan pembinaan biasa,” pungkas Yeri.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI