Atambua,Aktaduma.com,- Sah bensin Pertalite gantikan Premium sudah ketok palu, dan sudah terupdate harga resmi dari Pertamina yang sebenarnya, Jum’at 01/04/2022.
Dikutip dari MOTOR Plus-online.com, bensin pertalite dengan RON 90 dijadikan pengganti bensin premium RON 88 sesuai keputusan presiden dan Pertalite ditetapkan sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
JBKP diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Di Perpres tersebut diubah dua kali, terakhir Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Di pasal 21B ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.
“Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan,” bunyi Pasal 21B Ayat 2. (Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI