
Exif_JPEG_420
aktaduma.com, Atambua- Usai putusan mahkamah konstitusi (MK) dan di sambut isak tangis ribuan masyarakat Belu kepada Bupati terpilih Willybrodus Lay-Vicente Hornay,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih di Hotel Matahari Atambua.
KPU Kabupaten Belu resmi menetapkan paket Sahabat Sejati pasangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Goncalves sebagai pemenang Pilkada Belu periode 2024-2029 pada Kamis (27/02/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konsitusi atas sengketa Pilkada Belu pada 24/02/2024.
Ketua KPU Belu Yohanes Seven Atapala, dalam sambutannya mengatakan, Rapat Pleno Penetapan pasangan calon merupakan tahapan akhir Pilkada Belu.
Dalam berita acara penetapan, KPU Kabupaten Belu melaporkan, dalam Pilkada Belu yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu, paket Sahabat Sejati meraih kemenangan dengan perolehan suara 46.173 suara atau 45,83% dari total suara sah.
Berbagai dinamika yang terjadi selama tahapan Pilkada merupakan bukti masyarakat kabupaten Belu sudah dewasa dalam berdemokrasi.
“Atas nama teman-teman Komisioner, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi Pilkada Belu 2024,” kata Yohanes saat membuka rapat pleno.
Hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, Komisioner KPU Kabupaten Belu dan Bawaslu Kabupaten Belu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paket Sahabat Sejati,Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Goncalves bersama perwakilan tim pemenangan.
Hadir pula pimpinan Forkopimda plus dan juga pengurus partai politik yang ikut berkontestasi dalam pilkada Belu.
Dengan dilakukan penetapan pasangan Calon pemenang maka KPU Kabupaten maka pasangan calon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai siap dilantik untuk menahkodai kabupaten Belu 5 tahun ke depan.***