aktaduma.com, Atambua- Demi memperjuangkan nasib ribuan mantan tenaga kontrak daerah (tekoda) yang putus kontrak, anggota DPRD dari fraksi partai PAN Kabupaten Belu Ignatius Ati koli menyampaikan bahwa sekda dan BKPSDM telah menyampaikan pernyataan bohong.
Pasalnya dalam dua agenda rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Belu terkait nasib mantan tekoda yang terdaftar dalam data base dan THK 2 yang mana dalam penjelasan SEKDA dan Kabid Dinas BKPSDM Beni Ngalung bahwa gugurnya mantan tekoda dalam verifikasi administrasi di karenakan ada kewenangan BKN yang turut langsung menyeleksi.
Dari seleksi BKN sehingga banyak yang tidak lolos sedangkan ada 6 atau 7 orang mantan tekoda yang lolos. Oleh karena itu DPRD dan salah seorang mantan tekoda berangkat ke BKN pusat di jakarta.
Dalam hasil diskusi dengan Pihak BKN menurut Ignatius yang biasa di sapa Uju ini bertanya langsung dengan pihak BKN bahwa sesuai pernyataan Sekda dan salah satu Kabid bernama Beni Ngalung seolah-olah gugurnya mantan tekoda tersebut dikarenakan seleksi yang ketat oleh pihak BKN dan KEMENPAN RB.
Sedangkan hasil diskusi dengan pihak BKN di jakarta sangat berbeda dengan apa yang di sampaikan SEKDA dan kabid Beni.
“Malah BKN memberi ruang yang seluas-luasnya pada daerah dan pihak BKN menyampaikan mereka tidak melihat 1 nama pun dari tekoda yang mendaftar. Dan tekoda yang terdaftar dalam data base itu menjadi prioritas bahwa ada syarat aktif bekerja berturut-turut tidak terpenuhi itu tidak menjadi persoalan karena pada prinsipnya perekrutan P3K untuk membereskan mereka yang terdaftar pada data base dan THK 2 bahkan bagi tekoda yang baru walaupun aktif tapi bukan menjadi prioritas.” Kata anggota DPRD dari fraksi partai PAN Uju, Jum’at (08/02/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pertemuan dengan BKN, Uju menyesal atas perlakuan yang tidak adil terhadap nasib mantan tekoda.
“Dan bisa di simpulkan mereka berbohong. Bahkan waktu RDP terakhir ketua DPRD meminta agar pihak BKPSDM juga turut serta ke BKN tapi tidak di indahkan.” Ujarnya.
Uju minta agar pemerintah dalam hal ini Sekda dan BKPSDM harus selesaikan sampe batas jawaban sanggahan pada tgl 11 nanti.
“Bila perlu saya akan dampingi adik-adik mantan tekoda untuk melaporkan ke pihak berwajib karena berbohong dan mengakibatkan kegaduhan.” Tutup Uju. (Enzo)