
Atambua, Aktaduma.com- provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota ada 4 provinsi dengan gajih dibawah dua juta rupiah.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen.
Dari informasi yang dihimpun ada 4 provinsi selain NTT yang memiliki UMP dan UMK dua juta rupiah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, berlaku terhitung mulai 01/01/2022.
Sebelum menaikkan UMP 2022, tentunya pemerintah sudah menghitung dari berbagai aspek. Selain itu, penetapan upah minimum juga meliputi beberapa faktor pertimbangan.
Faktor pertimbangan pemerintah meliputi, sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak merosot di bawah garis kebutuhan hidup minimum.
Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45, dan GBHN secara nyata.
Sebagai sebuah upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah,merupakan indikator perkembangan ekonomi pendapatan per kapita.
Berikut daftar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah di 34 provinsi di Indonesia.
- Aceh Rp 3.166.460
- Sumatera Utara Rp 2.522.609
- Sumatera Barat Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan Rp 3.144.776
- Riau Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau Rp 3.050.172
- Jambi Rp 2.649.034
- Bengkulu Rp 2.238.094
- Lampung Rp 2.440.485
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
- DKI Jakarta Rp 4.641.854
- Jawa Barat Rp 1.841.486
- Jawa tengah Rp 1.812.935
- DI Yogyakarta Rp 1.840.915
- Jawa Timur Rp 1.891.567
- Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
- Kalimantan Barat Rp 2.434.327
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
- Kalimantan Timur Rp 3.014.496
- Kalimantan Utara Rp 3.016.738
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
- Gorontalo Rp 2.800.580
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Maluku Rp 2.619.312
- Maluku Utara Rp 2.862.231
- Papua Barat Rp 3.200.000
- Papua Rp 3.561.932. (Novi)