Atambua, Aktaduma.com- Situasi sempat memanas saat Rapat dengar pendapat (RDP) dan hampir adu jotos membahas persoalan perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Belu tahun 2022 karena menuai banyak Interupsi diruang sidang DPRD Kabupaten Belu.
Interupsi terjadi dalam rapat dengar pendapat masalah Tekoda Belu antara anggota DPRD, peserta aksi demo atas penjelasan pemerintah yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Belu, Jumat (10 Juni 2022).
Wakil Ketua DPRD Belu Cipryanus Temu menegaskan bahwa, mekanisme perekrutan tenaga kontrak daerah tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemda Belu tidak sesuai aturan, bahkan dalam mengambil keputusan tersebut tidak berdukusi dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah.
Sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas pengawasan terhadap pemerintah, telah diberikan peringatan agar taat pada pasal 96 ayat 1, pasal 99 pada PP 49 tahun 2018, namun tidak diikuti sehingga muncul persoalan berkaitan dengan tenaga kontrak.
“Inilah yang namanya keputusan, kebijakan yang tidak populis, keputusan yang tidak prorakyat, keputusan yang menyesatkan dan akomodir kembali Teko lama,” ungkap Cyprianus Temu.
Lanjutnya dirinya mengingatkan, Jangan hanya karena politik kita menghambatkan masa depan mereka yang sudah mengabdi belasan tahun.Karena Peraturan Menpan RB Nomor 20 yang mengatur tentang kriteria khusus bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya dihitung mulai dari tiga tahun, hingga sekian tahun ke atas, juga dipertegas peratutan Menpan RB nomor 185 yang menegaskan tentang masa kerja.
Sementara anggota DPRD Belu fraksi Demokrat Frasiskus Saka mengungkapan, dengan jawaban pemerintah yang tidak memberikan kepastian untuk nasip Tekoda yang tidak terakomidir dalam SK 2022, maka fraksi demokrat pastikan untuk mengusulkan hak angket.
Dirinyapun mengajak anggota DPRD lainnya untuk bersikap tegas memberikan solusi terhadap aspirasi yang disampaikan para pendemo.
“Karena dari jawab pemerintah tidak ada kepastian terhadap nasip para Tekoda Belu sehingga fraksi Demokrat pastikan untuk mengusulkah hak angket, saya akan memohon, meminta bahkan saya mengemis kepada teman-teman anggota DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat, kemana lagi mereka pergi kalau bukan kepada kita anggota DPRD,” tegasnya.
Hal lain juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Belu Martin Naibuti mempertanyakan, jumlah tenaga kontrak daerah tahun 2021 yang secara otomatis tidak dapat terakomidir lagi karena lulus ASN/PPPK, mengundurkan diri dan meninggal, jumlah Tekoda yang sudah diakomodir sesuai SK 2022, berapa jumlah Tekoda tahun 2021 yang tidak terakomodir dalam SK 2022 dan berapa Tekoda 2022 yang tidak memiliki SK 2021 namun menjadi teko 2022.
“Saya minta pak wakil dan sekda menyampaikan jawaban dengan jelas apa yang menjadi poin laporan yang disampaikan para pendemo sehingga jelas, dan pernyataan yang diajukan ini harus dijawab sehingga dapat dilakukan diskusi,” ujarnya.
Untuk diketahui, diskusi tentang kepastian para mantan Tekoda yang Demo hari ini akan dilanjutkan pada hari rabu 15 Juni 2022 atas jawapan pemerintah.
Situasi sempat memanas karena salah satu anggota DPRD dari fraksi Nasdem Benny Manek sempat intrupsi dan membanting microfon di atas meja.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI