Atambua, Aktaduma.com- Sepeda motor yang hancur di Lolowa ternyata bukan kecelakaan lalulintas (lakalantas) melainkan pengrusakan sepeda motor yang dilakukan oleh CS, Kejadian terjadi sekitar pukul 24.00 WITA Sabtu 30/04/2022.
Saat dikonfirmasi Media ini kepada Kasatlantas polres Belu IPTU Brian Wicaksono mengatakan bukan lakalantas melainkan pengrusakan sepeda motor.
“Untuk info bukan laka bang. Tapi pengrusakan motor, untuk lebih jelas mungkin bisa ke konfirmasi ke reskrim.” Kata IPTU Brian Wicaksono melalui pesan WhatsApp.
Kejadian tindak pidana pengrusakan motor tersebut terjadi di Haliren, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, kejadian bermula ketika Korban bersama rekan lainnya sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh CS.
Pemilik sepeda motor Heriyanto bersama teman lainnya berusaha memutar sepeda motor mereka untuk menyelamatkan diri namun karena berboncengan, sepeda motor jatuh karen disenggol oleh temannya hingga jatuh.
“Heryanto dan kawan-kawan lalu lari meninggalkan sepeda motor kemudian dirusak oleh CS hingga hancur,” kata Yohanes warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dari kejadian tersebut Heriyanto mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan mengenai tindakan tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI