Aktaduma.com,Sampit- Setelah dua hari berdamai antara korban bullying dan pelaku bersama pihak sekolah dan orang tua wali malah video pemalakan dan bullying di salah satu sekolah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beredar di medsos tanpa konfirmasi ke pihak sekolah.
Dari viralnya vidio pemalakan dan bully yang beredar di medsos beberapa hari yang lalu menimbulkan kesedihan dan keresahan oleh pihak sekolah , orang tua /wali siswa baik itu pelaku maupun pihak korban bullying.
Adapun kronologis pembullyan ini terjadi pada saat jam istirahat sewaktu ulangan semester siswa memang membawa Hp.
Baca juga: https://aktaduma.com/pemerintah-cina-menyetujui-otopsi-jenazah-warganya-di-rsud-atambua-bersama-tim-forensik-timor-leste/
Saat dikonfirmasi media Melalui kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak sekolah untuk mendampingi permasalahan ini yaitu kuasa hukum Iin Handayani, SH mengatakan bahwa pembullyan ini terjadi hari Rabu (6/12/2023) dan tidak ada siswa yang melapor pada saat kejadian.
Pihak sekolah baru mengetahui kejadian ini pada Rabu malam dari group, kemudian pihak sekolah menelpon semua orang tua/wali siswa baik itu korban dan pelaku untuk hadir ke sekolah pada hari kamis 7/12/2023.
Keesokan harinya orang tua/wali siswa baik itu pelaku dan korban datang ke sekolah yang awalnya mereka marah setelah mengetahui latar belakang pelaku dilingkungan keluarga nya memprihatinkan akhirnya orang tua/wali siswa tersebut memaafkan korban.
Baca juga: https://aktaduma.com/investor-asal-cina-ditemukan-tewas-di-sungai-perbatasan-ri-rdtl-begini-kronologisnya/
Dengan pertimbangan satu orang siswa dipindahkan supaya tidak mendapatkan KDRT lagi di lingkungannya. Dan dibuatlah pernyataan damai.
Selanjutnya menurut kuasa Hukum pihak sekolah lagi mengatakan bahwa anak ini sebagian ada yang masuk kategori inklusi.
“Pada hari Sabtu tiba-tiba beredar di medsos di dua akun Instagram yaitu Sampit update dan Sampit go walaupun di blur, kok yang malah membully ini orang dewasa jadinya tanpa memikirkan dampak negatif baik itu dari segi mental dan psikologis anak.” Kata kuasa hukum Iin Handayani, SH.
Lanjutnya, karena walaupun anak ini salah toh mereka juga punya hak untuk mendapatkan perhatian, belajar dan perlindungan anak. Itu sudah jelas tertuang dalam UU perlindungan Anak.
“Saat mengekspos juga mereka tanpa konfirmasi ke pihak sekolah, bahkan ketika diundang pihak sekolah salah satu akun sampit go tersebut malah melakukan pengancaman akan membuat part 2 nya, seakan-seakan kebal hukum.padahal tanpa disadari ini sudah masuk ranah pelanggaran UU ITE dan UU perlindungan Anak.Orang tua/wali siswa serta pihak sekolah keberatan dengan kejadian ini hingga mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian ini ke polres Kotim. Dan mengharapkan akan ditindak sesuai dengan hukum serta UU yang berlaku.” Ujarnya.
Untuk diketahui video yang beredar tersebut rekamannya sebenarnya di handphone milik korban yang sengaja direkam oleh pelaku.
“Yeah namanya juga anak-anak, sampai ada salah satu wali siswa yang melapor ke pihak lain karena mis komunikasi karena anaknya tidak memberi tau bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara cepat tanggap.” Tutup Iin.
Saat disambangi oleh dinas pemberdayaan perlindungan perempuan dan Anak, serta unit perlindungan perempuan dan anak polres Kotim, Anak-anak tersebut tetap akrab setelah kejadian itu.