Aktaduma.com, Atambua- Netralitas anggota kpps dan salah satu ASN serta Lurah dipertanyakan dalam masa pencoblosan di Kabupaten Belu pada 14 February 2024 lalu.
Pasalnya diduga 7 anggota kpps di TPS 18 Kelurahan Umanen dan Kabag Hukum Pemda Belu Delviana R Beni, SH melakukan makan bersama di rumah salah satu calon legislatif dari partai Golkar dr. Valens Parera usai pencoblosan.
Selain itu Lurah Beirafu Jolita Jovita Martinus juga dipertanyakan kenetralan dalam masa pencoblosan sebab dalam perhitungan suara diduga Jolita mendatangi salah satu TPS untuk mempertanyakan jumlah suara dari caleg DPRD dr. Valens Parera dan dalam video tersebut sambil menconteng di salah satu c1 KWK dalam TPS.
Theo Ukat salah satu masyarakat Belu mempertanyakan ada apa ke 7 Anggota KPPS dan Kabag hukum usai pencoblosan melakukan makan bersama di rumah salah satu calon anggota DPRD.
“Kita tidak menilai kecurangan disana namun apa yang dilakukan oleh anggota kpps dan Kabag hukum patut dipertanyakan kenetralitasan dan integritas sebagai penyelanggara pemilu,” kata Theo Ukat, Minggu (18/02/2024) malam.
Menurutnya dengan adanya video yang beredar kenetralan anggota KPPS sangat dipertanyakan dan akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Saya dan beberapa teman akan melaporkan kejadian tersebut besok dan saya harap Bawaslu Belu dapat menelusuri hingga tuntas dari hasil laporan kami dan jika ada pelanggaran maka sesuai aturan yang berlaku Bawaslu dapat menerapkan fungsinya dengan baik,” tutup Theo.