aktaduma.com, Atambua- Bupati Belu Willybrodus Lay mem bebas tugaskan sementara 4 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Surat pembebas tugasan sementara ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Belu, Nikolaus Umbu K Biri di ruang rapat Kantor Bupati Belu.
Di konfirmasi Bupati Belu Willybrodus Lay membenarkan ada beberapa pimpinan OPD yang di bebas tugaskan dari jabatannya.
“Mereka di bebas tugaskan untuk dilakukan pemeriksaan, karena ada laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran,” kata Bupati Willy Lay, Rabu (30/04/2025).
Bupati juga menyampaikan, terhadap 4 pimpinan OPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan, seandainya tidak ada temuan nanti akan dikembalikan.
Keempat pejabat eselon dua yang dibebas tugaskan antara lain drg. Maria Ansila Eka Mutty, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Maria Deventy Atok, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Blasius Lonis, Inspektur Inspektorat Belu dan Denny Nahak, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.
Sementara untuk Penjabat pelaksana harian (PLh) yang baru antara lain, yakni dr. Elen Carputty sebagai Plh Kadis Kesehatan, Aloysius G. Klau sebagai Plh BKPSDMD, Iwan Manek sebagai Plh Inspektur Inspektorat Belu dan Dobrito Seran sebagai Plh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.
Pembebas tugasan sementara keempat pejabat ini dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana pasal 31 ayat 1 untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Di ayat 3 selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.***

