Atambua, Aktaduma.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali melakukan Penolakan terhadap Antonio (18) siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) Nenuk, warga negara asing (WNA) asal Timor Leste di TPI PLBN Motaain karena tidak memiliki visa yang sah dan berlaku serta tidak sesuai dengan kegiatannya.
“Yang bersangkutan ingin melintas masuk Indonesia melalui permohonan Visa On Arrival (VOA) melalui TPI PLBN Motaain namun ada dugaan penyalahgunaan Visa untuk kegiatan yg tidak sesuai yakni belajar dengan persyaratan pemberian VOA” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim, Minggu 24/04/2022.
Saat diwawancarai oleh petugas mengaku ingin mengunjungi keluarga di Tenukik Atambua, namun setelah didalami lebih lanjut yang bersangkutan mengaku akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua, dari keterangan lebih dalam Antonio sudah memasuki kelas 2 di STM Nenuk Atambua.
“Sebelumnya pada tanggal 18/04/2022 dengan kasus yg sama yakni akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk, dua WNA Timor Leste ditolak yakni Melino (18) dan Feliks (20),” ujarnya.
Dari hasil keterangan salah satu WNA yang ditolak masuk ke Indonesia diduga memiliki teman dengan tujuan sama melintas masuk Indonesia secara ilegal dan tidak melalui TPI untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua, sehingga disarankan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan Intelijen lebih lanjut oleh Seksi Inteldakim di STM Nenuk.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI