Atambua,Aktaduma.com,- Gegara warisan tanah seorang pria diduga bekerja sama dengan Lurah untuk palsukan surat keterangan ahli waris dan surat kematian, di kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepada awak media Jhony selaku anak ahli waris beberapa bidang tanah yang ditotal 2,4 hektar, sudah di sidangkan di pengadilan negeri Atambua.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ferdy Tahu Maktaen selaku kuasa hukum maximus mela.
“Apa yang di sampaikan oleh jony Nahak yang mengaku anak dari ahli waris adalah sebuah pengakuan yang tanpa dasar hukum,” kata Ferdy Tahu Maktaen.
Lanjutnya, proses pengadilan sudah sampai pada titik akhir, yang mana semua yang di tuduhkan oleh joni sudah di uji di pengadilan.
“Bahkan Joni sendiri pernah menjadi saksi dalam sidang pengadilan dan hasilnya gugatan maxi mela di terima, mulai dari pengadilan negeri, banding, kasasi, bahkan pihak Joni Nahak yang katanya ahli waris sudah melakukan upaya hukum luar biasa,” ujarnya.
Mana salah satu bukti dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) itu menggunakan laporan polisi dan pada akhirnya juga pengadilan dan MAHKAMA AGUNG menolak PK mereka.
“Proses panjang, soal laporan polisi kami tidak berpendapat lebih jauh karena sepengetahuan kami semua pihak yang terlibat sudah di periksa oleh pihak kepolisian, termasuk mantan lurah Tenu Kiik,” katanya.
Jadi kami minta kepada Joni yang secara hukum tidak punya legalitas terhadap obyek Sengketa tersebut untuk tidak menyebarkan Berita hoax, dan memfitnah orang.
“Karena sudah pasti buntutnya adalah proses hukum,jadi kami minta agar joni dengan sadar untuk menarik ucapannya yang di publikasi di media,” tegas Ferdy.
Terkait manipulasi atau bahasa-bahasa lain yang menjurus ke tindak pidana, kami minta dalam waktu 3 kali 24 jam untuk menyatakan di muka publik bahwa apa yg dia sampaikan itu adalah tidak benar.
“Apa bila dalam tenggang waktu yang sudah kami berikan tidak ada klarifikasi dari Joni maka kami akan buat laporan polisi,” pungkasnya.(Novi)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI