
aktaduma.com,Atambua- Meskipun telah disomasi oleh Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto tetap menuding Stefanus Atok Bau merupakan Veteran Palsu.
Tudingan Veteran Palsu kepada Fanus Atok disampaikan Joao Xavier Baretto, Rabu (18/6/2025) melalui sambungan telepon whatsapp mesengger.
Dikatakan Joao Xavier Baretto, ia tidak pernah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) itu palsu, yang palsu adalah Stefanus Atok Bau.
“Jadi pernyataan saya tidak pernah bilang Putusan MA itu Palsu, yang palsu itu si Atok, Fanus Atok, Ok,” kata Joao Xavier Baretto.
Diulangi Joao Xavier Baretto, ia katakan Stefanus Atok itu Veteran palsu, karena menurutnya persyaratan Stefanus Atok sampai sekarang belum ada.
Ia mempertanyakan Somasi yang dilayangkan Stefanus Atok Bau.”Kuasa hukum apa segala macam itu mau somasi, datang bicara saya instansi resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (19/6/2025) pagi kemarin, kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA melayangkan surat somasi kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto.
Menurut Sisco, pernyataan Danrem yang beredar di media dinilai mengabaikan putusan hukum tetap (Eintracht) yang sudah dimenangkan kliennya di pengadilan, baik itu ditingkat Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung (MA).
Kliennya merupakan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) LVRI Kabupaten Belu yang Sah selama 2 Periode berturut-turut yaitu Periode Masa Bakti 2017-2022 dan 2022-2027.
Dan juga telah memenangkan Perkara baik ditingkat Pengadilan Negeri Atambua sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 22/Pdt.G/2014/PN. Atb, tanggal 08 April 2015, dan pada Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/2012/PT Kpg, tanggal 22 September 2015 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016.
Ia menjelaskan, selama Operasi Seroja, selain unsur TNI-Polri, juga ada masyarakat sipil yang tergabung sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO).
Dalam amar putusan, dikatakan Sisco penerbitan tanda gelar dan kehormatan Penggugat sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan Surat Keputusan nomor : SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
“TBO itu Mereka turut membantu berbagai keperluan operasional militer, mulai dari dapur hingga pegang senjata, peluru dan sebagainya,”katanya.