aktaduma.com, Atambua- Wujudkan transparansi tata kelola pemerintahan, Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, S.T mengeluarkan surat edaran pemeriksaan administrasi bagi tenaga kontrak daerah (Tekoda) dalam pemerintahan kabupaten Belu.
Perintah pemeriksaan administrasi Tekoda sesuai surat edaran (Nomor: 577/800.1.5/BKPSDM/2025) dan Surat Perintah (Nomor: 578/800.1.3.1/BKPSDM/2025) yang mengatur verifikasi administrasi bagi Tekoda.
Surat Edaran tersebut berikan tenggang waktu verifikasi administrasi bagi Tekoda yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, yaitu 14-16 Mei 2025.
Tekoda Belu wajib melapor dan menyerahkan dokumen persyaratan (Surat Keputusan pengangkatan dan nomor peserta ujian) kepada Bupati Belu melalui Kepala BKPSDM.
Surat Perintah sudah di tujukan kepada pejabat struktural Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Lurah untuk menindaklanjuti surat edaran kepada seluruh Tekoda di bawah kewenangan mereka.
Penerbitan surat edaran dan surat perintah ini sebagai wujud tata pemerintahan yang bersih dan transparan. ***

