Aktaduma.com, Atambua- Selain melaporkan wartawan ke Polsek Tasbar Oknum Noven karyawan KSP Kopdit Swasti Sari kantor khas Halilulik melaporkan juga pengantar nasabah KOPDIT Swasti Sari Cabang Halilulik yang tidak tahu menahu persoalan tersebut.
Dari mendapatkan ancaman hingga dilaporkan ke Polsek Tasbar Deni terkejut dengan peristiwa tersebut, pasalnya dirinya bukan sebagai narasumber pada media yang memberitakan nasabah KOPDIT Swasti Sari Cabang Halilulik dan tidak mempunyai kepentingan atau masalah dengan oknum Noven.
Surat yang diterima pada Rabu 11 Oktober 2023 tersebut bernomor: B/601/X/2023/ Polsek Tasifeto Barat, perihal undangan klarifikasi masalah pemberitaan media online tentang pegawai koperasi Swasti Sari Halilulik atas nama Noven.
“Mlm kk, Tdi pak noven ada antar surat undangan klarifikasi soal pemberitaan media online kopdit swatisari dari polsek Tasbar hri jumat pgi kk..” ungkap Deni melalui pesan singkat WhatsApp messenger Rabu 11/10/2024.
Untuk diketahui dalam pemberitaan nama Deni tidak terkait dalam pemberitaan bahkan menjadi narasumber.
Diduga Oknum Noven menuding Deni sebagai pengundang wartawan untuk melakukan peliputan di kantor KOPDIT Swasti Sari dalam percakapan WhatsApp messenger dan mendapat ancaman untuk dilaporkan ke Polisi.
Dilansir dari rajawali news, Tak puas dengan pemberitaan yang menuliskan bahwa dirinya mengaku sebagai wartawan Victory News, Thomas Noven Olbata alias Noven, karyawan KSP Kopdit Swasti Sari kantor khas Halilulik melaporkan Adrianus Dasi, Wartawan Aktaduma ke Polsek Tasifeto Barat Kabupaten Belu.
Menanggapi laporan tersebut Kanitreskrim Polsek Halilulik, Aiptu Aprianus Jeremias Tae atas nama Kapolsek menerbitkan surat undangan kepada terlapor Adrianus Dasi alias Ady.
Surat yang diterima pada Rabu 11 Oktober 2023 tersebut bernomor: B/631/X/2023/ Polsek Tasifeto Barat, perihal undangan klarifikasi masalah pemberitaan media online tentang pegawai koperasi Swasti Sari Halilulik atas nama Noven.
Ada dua dasar hukum.yang digunakan Polsek Tasbar untuk pemanggilan wartawan Aktaduma ini yaitu: UU nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana dan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dasar lainnya adalah laporan pada tanggal 10 Oktober 2023 oleh Noven atas pemberitaan media online tentang pegawai koperasi Swasti Sari Halilulik.
Panggilan untuk klarifikasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 pukul 15.00 Wita di kantor Polsek Tasifeto Barat – Halilulik.
Menanggapi panggilan kepada Ady wartawan Aktaduma tersebut Ferdy Talok salah satu wartawan senior mengatakan bahwa hal undangan atau panggilan Polsek Tasbar itu tidak benar.
“Kan ada MOU antara Dewan Pers, Kepolisian dan Kejaksaan yang terbaru 2023. Polisi tidak bisa serta merta memanggil wartawan dalam hal pemberitaan,” ujar mantan Wartawan Timex ini.
“Ada tahapannya kalau ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan, yaitu hak jawab, setelah hak jawab bisa dilaporkan ke dewan pers dan nanti dewan pers yang memutuskan pemberitaan tersebut benar atau salah serta sanksinya termasuk sanksi pidana yang nantinya diranah kepolisian,” jelas Ferdi Talok.
Menurutnya pemanggilan Ady menghadap ke Polsek Tasbar atas laporan Noven secara UU pers, kode etik dan MOU tak dibenarkan.
“Penegakan hukum haruslah sesuai hukum, kita menyarankan agar teman – teman di Polsek Tasbar sering mengupdate MOU antara dewan pers, kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.
Diberita sebelumnya, Noven Salah seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik Desa Naitimu Kabupaten Belu NTT mengaku dirinya adalah wartawan Victory News.
Bermula dari Adrianus Dasi alias Ady, wartawan media Aktaduma menerima keluhan dan permintaan peliputan nasabah Kopdit Swasti Sari Cabang Halilulik yang diduga dipersulit dan adanya banyak kejanggalan yang dialami nasabah semenjak terdaftar menjadi anggota.