aktaduma.com, Atambua- Laporan Dugaan Tindak pidana Pemiliu Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Belu dengan Tagline Sehati atas orasi Politik Benny Candra saat kampanye paket Sahabat Sejati Willy Lay-Vicente secara resmi dihentikan.
Laporan Tim Hukum Paket Sehati terbukti tidak ada unsur tindak pidana pemilu dalam kampanye beberapa waktu lalu oleh Anggota DPR Provinsi Benny Chandra.
Secara resmi dari pihak Gakumdu Kabupaten Belu, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Belu, Selaku Penyidik Beny Miniani Arief, S.I.K. dengan nomor surat B/719 / X / 2024 / Reskrim dalam pemberitahuan penyidik mengatakan dalam:
1. Rujukan:
a. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
d. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
e. Laporan Polisi Nomor: LP / B/213/XI 2024 / SPKT/ Polres Belu / POLDA NTT, tanggal 12 Oktober2024;
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik /31/X/2024 / Reskrim, tanggal 13 Oktober 2024;
g. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 28 / X 2024 / Reskrim, Tanggal 13 Oktober 2024:
h. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP| 18-A / XI Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024:
i. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 18/X/ 2024 / Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2024.
Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 penyidikan dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat (2) Undang -Undang Nomor tahun 2015 Jo pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 s/d pukul 20.30 di naresa, Desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), kabupaten Belu yang dilaporkan oleh saudara Egidius Nurak alias Egi dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Dengan demikian laporan terhadap kampanye paket Sahabat Sejati yang diisi oleh Benny Chandra dalam kesempatan tersebut tidak berdampak hukum.