Atambua, Aktaduma.com- Pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera dieksekusi Pemerintah Provinsi.
Kabar gembira ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Setda NTT, Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media, Senin 18 April 2022.
Menurut Zaka Moruk sapaan akrabnya, ada sebanyak kurang lebih 14.000 Aparatur Sipil Negara di Pemprov NTT yang akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp64 miliar dana THR dan Gaji ke-13 Tahun ini.
Moruk menambahkan, proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN ini dilakukan berdasarkan surat edaran Mendagri RI yang diterima, Senin 18 April 2022.
“Hari ini kami sudah menerima edaran Mendagri nomor 900/269/SJ tertanggal 18 April 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2022 yang memberikan arahan kepada Gubernur /Bupati dan Walikota untuk segera membayar THR dan gaji 13 bagi ASN di masing-masing wilayah, ” jelas Moruk seperti dikutip Actaduma.com dari Rajawalinews.id.
Lanjut Moruk, di dalam surat edaran Mendagri itu diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti edaran itu sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kalau THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 diharapkan sebelum akhir Juli, ” ujarnya.
Secara nasional, lanjut Moruk, proses pembayaran THR sudah mulai dilakukan hari ini namun di tingkat daerah NTT telah disepakati untuk dilakukan pembayaran pada akhir pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.
Zaka juga mengungkapkan bahwa saat ini pemprov NTT sedang menyiapkan alas hukum untuk mengalokasikan dana dimaksud diwilayah NTT “Kami sudah menyiapkan Pergub untuk pembayaran THR dan TPP minggu ini atau minggu depan bagi ASN di NTT.
Anggaran sebesar Rp64 miliar untuk membayar THR dan gaji 13 bagi 14.000 lebih ASN di lingkungan Pemerintah NTT, ” tandasnya. ***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI