aktaduma.com,Atambua- Kuasa hukum Tim pemenang Sahabat Sejati ADV MA PUTRA DAPATALU, SH. Bersama relawan Sahabat Sejati datangi kantor Bawaslu Kabupaten Belu untuk melaporkan keterlibatan anggota sipil negara (ASN) Agus Mali yang diduga terlibat politik dalam Pilkada Belu 2024.
Dari pantauan media ini, Selasa (24/09/2024), tepatnya sekitar pukul 18.30 wita. Kuasa hukum Tim pemenang Sahabat Sejati bersama relawan Sahabat Sejati menyerahkan sebuah dokumen pengaduan ke kantor Bawaslu Belu terkait salah satu Oknum ASN aktif yang terlibat dalam Pemilukada.
Putra menjelaskan bahwa oknum ASN aktif tersebut terkesan nya memihak kepada salah satu Paslon bupati belu Sehingga Putra meminta kepada Bawaslu Belu untuk segera tindaklanjuti oknum ASN aktif tersebut dengan pelanggaran dan hukuman disiplin yang sebagaimana dalam peraturan ASN yang terlibat dalam Politik.
“ASN itu seharusnya netral dan tidak boleh terlibat langsung dalam dunia Politik apalagi sifatnya itu mengajak, menggerakkan orang untuk memihak kepada salah satu Paslon Bupati Belu itu kan tidak benar,” ujar Putra Dapatalu.
Kuasa hukum Tim pemenang sahabat sejati ADV MA PUTRA DAPATALU, SH meminta untuk kepada Bawaslu Kabupaten Belu agar memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN aktif yang terlibat langsung itu berdasarkan surat pengaduan dan di sertai dengan bukti-bukti yang ada dan di serahkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Belu.
Oknum ASN yang dilaporkan tersebut beserta bukti adalah Agustinus Mali Teuk, Jabatan baru Kepala bidang (Kabid) kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Dalam pesan chat yang dijadikan bukti tersebut adalah sebagai berikut;
Atambua, 24 September 2024
Nomor: 018/SSJ/LP/IX/2024Laporan Pengaduan dugaan Keterlibatan ASN aktif atas nama AGUS MALI dalam Pilkada Belu Tahun 2024.
Kepada Yth.Ketua Bawaslu Kabupaten Belu di Atambua
Dengan hormat,
Berdasarkan Perihal Surat tersebut diatas, maka Ketua Tim Divisi Hukum Paket SAHABAT SEJATI selaku Peserta Pemilukada Kabupaten Belu tahun 2024, dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran pilkada atas Keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara ( ASN) atas nama : Nama : Agus Mali, AGUS MALI TEU, AGUS MALI TEUK ( Berdasarkan Hasil Foto Screenshot)No.HP. : 081289339924 Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dapat dilaporkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMASALAHAN.
Bahwa membaca dan mencermati secara seksama dengan teliti terhadap Hasil pesan group WhatsApp yang dikirim kepada rekan-rekan lainnya yang berisikan sesuai dengan kutipan isinya berbunyi sebagai berikut :
“ Mat pagi pa ketua dan kawan2 semua.
1. Entqr jam 5 semua kira ada di bidang kesmas (Ajakan)
2. Tlng. Juga bawah data per OPD masing2 (Ajakan)
3. Pj.kecamatan dan kawan lurah untuk segera.merilis kekuatan berdasar- kan DPS yg ada tangan kawan masing (Ajakan)Supaya kita bisa hitung kekuatan sekaligus intervensi … titik lokus yang dimana SATU HATI kurang mendapat suara. Mohon kerja sama.
Demikian tindakan Agus Mali yang tertuang dalam Whatsap nya.
Yang mana bersangkutan telah berpihak pada PAKET tertentu dengan mengajak kawan-kawanya, dan dengan menyertakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD-OPD) melalui kesiapan datanya.
Pesan group WHATSAPP tersebut dikirim oleh AGUS MALI kepada kawan-kawannya pada pukul 10:53, kemudian direspon oleh kawan lainya pada pukul 10:56 WITA dan dibaca oleh TIM PEMENANGAN SAHABAT SEJATI pada pukul 11:22 WITA.
DASAR HUKUM.UU.Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pilkada.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintsah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil;Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 angka 6 (Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada PNS Dalam lingkungan kerjanya,anggota keluarga,dan masyarakat.
Keputusan Bersama Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 tahun 2022,800-5474 Tahun 2022 , 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022,1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum;
II. PRA ANGGAPAN.
Berdasarkan Persoalan terurai diatas,maka perlu dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap AGUS MALI dan teman-temannya sesuai isi pesan group Whatsap nya guna dilakukan klarifikasi selanjutnya untuk mendapatkan keterangan yang akurat untuk diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan dan tindakan yang diduga melakukan politik praktis yang bukan diberikan oleh undang-undang Pemilukada adalah melanggar Sumpah Jabatannya.
III. FAKTA DAN DATA BERPENGARUH TERHADAP PERMASALAHAN.
Fakta atau kenyataan yang terjadi dalam sebaran pesan group Whatsapp yang dilakukan oleh AGUS MALI.
Adalah ajakannya kepada teman-teman untuk mereview DPS/Data Pemilih Sementara kepada para Pejabat yang telah bersangkutan saling mengkomunikasikannya sebelum, sedang dan sekarang hingga laporan ini disampaikan kepada Penjabat Penyelenggara Pemilukada Kabupaten Belu;
Memerintahkan rekan-rekanya untuk mengambil atau mendapatkan data yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD-OPD) yang diketahui yang dibangun secara bersama-sama;
Bahwa dari perbuatan dan tindakan ini dapat diduga merugikan Paket Sahabat Sejati melalui AGUS MALI yang diduga adalah seorang ASN pada hal bersangkutan tidak diberikan Hak dan Kewenangannya untuk berpolitik;
Dokumen.
Hasil Print Out WA dari AGUS MALI terlampir;Peraturan Perundang-undangan Terkait dengan Undang-undang
Untuk diketahui Ketua Bawaslu dan oknum ASN Agus Mali belum merespon saat dikonfirmasi media ini.
Tim sahabat sejati selalu dekat dgn Tuhan dan Takut dgn Tuhan, kuatkan iman satukan hati satukan roh utk kemenangan pilkada yg akan dtng , tdk usa di gubris hak hal yg akan menjatuhkan kita sendiri, Mading masing kita pada topoksi kita, jgn terlibat dlm tupoksi org lain atau org yg di percayakan tugasnya
Tim sahabat sejati selalu dekat dgn Tuhan dan Takut dgn Tuhan, kuatkan iman satukan hati satukan roh utk kemenangan pilkada yg akan dtng , tdk usa di gubris hak hal yg akan menjatuhkan kita sendiri, Mading masing kita pada topoksi kita, jgn terlibat dlm tupoksi org lain atau org yg di percayakan tugasnya