
aktaduma.com, Atambua- Berlarut dalam proses penyelesaian sengketa tanah suku di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), Kabupaten Belu dengan pihak Polres Belu hingga lakukan rapat dengar pendapat (rdp) di gedung DPR daerah Kabupaten Belu.
Salah satu tokoh pemuda Naitimu yang juga merupakan anggota suku pemilik lahan ulayat Dedi Lau mengatakan dalam rdp yang dilakukan dengan pihak polres Belu memiliki kejanggalan.
“Ada kejanggalan pengakuan dari pihak polres Belu dalam rdp (12/03/2025), bahwa tanah seluas 5 hektar sudah menjadi aset Polres Belu. Sedangkan tanah tersebut sementara dalam sengketa sehingga sertifikat tanah tersebut tidak diterbitkan hingga saat ini,” ungkap Dedi Lau, Kamis (13/03/2025).
Menurut Dedi ada kejanggalan lagi terkait bukti penyerahan tanah dari pemerintah desa Naitimu kepada pihak Polres Belu dalam surat penyerahan tersebut tidak melibatkan pemilik tanah hak Ulayat tersebut serta tokoh adat maupun tokoh masyarakat dan apakah sudah sesuai undang-undang yang mengatur tentang hibah tanah, karena dalam aturan hibah itu syaratnya diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960.
“Dalam isi surat pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara detail ukuran dan luas lahan dan hanya menyatakan sebidang tanah untuk pembangunan gedung Polsek.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, sebagai tokoh pemuda maupun dari masyarakat adat mempertanyakan dari mana munculnya aset Polres Belu seluas 5 hektar yang diungkapkan oleh pihak Polres Belu.
“Motivasi apa pihak Polsek mengklaim tanah seluas 5 hektar sedangkan banyak bangunan yang terbengkalai dan tidak terurus samasekali.” Tutupnya.
Menurut informasi yang didapat sengketa tanah tersebut sudah terjadi dari tahun 1969 hingga sekarang sehingga sertifikat tanah tersebut tidak dapat di terbitkan.
Untuk diketahui media ini akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sengketa tanah Polsek Tasbar.