aktaduma.com, Atambua- Bidang lingkup tugas dan mitra kerja komite I DPD RI sesuai tatib nomor 2 tahun 2024 dalam akun resmi Komite I DPD RI, pada tanggal 13 November 2024 periode terbaru periode 2024 – 2029 meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dan DPR.
DPD RI memiliki beberapa tugas, di antaranya: Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang. Pengawasan terhadap, pelaksanaan otonomi daerah, menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah, berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional, kerja sama dengan lembaga lain dan peran dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kelembagaan, DPD RI menetapkan Mitra Kerja yang akan bersinergi pada pemerintahan saat ini.
“Tugas Komite I DPD RI adalah membidangi hubungan pusat dan daerah. Ada kementrian Pertahanan ,TNI polri, daerah perbatasan dan lain sebagainya.” Ungkap anggota DPD RI Komite I Abraham Paul Liyanto, Jum’at (21/03/2025).
DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Selain itu anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto dari Komite I melakukan reses di universitas pertahanan (Unhan) Kabupaten Belu pada Kamis (20/03/2025) juga membeberkan soal program pusat dan daerah.
Dalam sambutannya Senator Paul Liyanto menyampaikan, kehadiran dirinya beserta rombongan hari ini ke Belu merupakan kunjungan resmi reses yang wajib dilakukan Anggota DPD dalam tiap tahun.
“Kehadiran saya di UNHAN ini tidak terlepas dengan program yang barusan dirintis bersama Pak Willy Bupati Belu terpilih. Pak Willy ini sebelum dilantik sudah bertemu langsung dengan Konjen dan kita berkomunikasi langsung, juga dengan Universitas Ziangxi Cina semacam Politeknik juga dan berkarya di bidang pertanian. Mereka itu Universitas tua di Cina yang menggerakkan desa-desa di Cina bisa maju,” ucap dia dihadapan Dekan UNHAN beserta jajarannya.
Dikatakan, kolaborasi ini karena di NTT banyak program pemerintah termasuk dana Desa. Tugas kami DPD membuat undang-undang Desa, yang mana lahir tahun 2014 dan 2015 itu disuplai banyak uang ke Desa untuk membangun Desa.
Namun, banyak Kepala Desa yang tidak berhasil malah masuk penjara dan ini menjadi problem. Sehingga program-program ini setiap reses dievaluasi, apa penyebabnya, kenapa.
Ada lagi satu program yang bagus kalau di tahun 2015-2020 fisik yang dibangun, sementara tahun 2020-2025 lebih banyak ke pemberdayaan dan situ ada BUMDES.
“Jadi disitu sudah ada uang uang satu Desa Rp. 1,5 miliar. Disitu sudah ada pegawai, lahan tapi bagaimana untuk bekerja membangun ini yang masih tertinggal khususnya di NTT termasuk Kabupaten Belu,” sebut Paul Liyanto.

