Atambua, Aktaduma.com- Imigrasi Timor Leste Pulangkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) melalui PLBN Motaain karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste untuk memberikan kabar soal pemakaman orang tua kepada keluarganya di Distrik Liquisa.
Pemulangan kedua warga Negara Indonesia telah dilaksanakan serah terima di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi pada Selasa 24 Mei 2022.
Kepada Media, Kepala Imigrasi Kelas II Atambua K. A.Halim mengatakan, saat di ambil keterangan oleh Pihak Imigrasi Atambua, kedua warga Negara Indonesia masuk secara ilegal ke Timor Leste mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada hari selasa, 24 Mei 2022 jam 01.00 WITA pagi
“Kedua WNI tersebut ke Timor Leste dengan tujuan ke Distrik Liquisa untuk memberikan informasi kepada keluarga di Timor Leste mengenai upacara adat pemakaman orang tua yang akan dilaksanakan di atambua” Terangnya.
Diketahui, AF dan NBS ditangkap oleh Kepolisian Timor Leste (UPF) pada saat kapalnya berlabuh dan akan melanjutkan perjalanan dengan mobil di Timor Leste.
“Setelah ditangkap malam harinya kemudian ke dua WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sekitar pukul 14.30 WITA kedua WNI yang ditangkap oleh Imigrasi Timor Leste diserahkan ke pihak Imigrasi Indonesia.” Tutup Halim.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI