Aktaduma.com, Atambua- Uang ratusan juta milik nasabah bank BRI Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) raib diduga di gelapkan oknum pegawai bank.
Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Atambua diduga berkolaborasi melakukan pencurian dan penggelapan uang milik Nasabah sebanyak 100 Juta Rupiah, yang merupakan Uang Tabungan Milik Dua Nasabah BRI Cabang Atambua dengan Masing-masing Nilai Tabungan 50 Juta Rupiah.
Aksi Tak terpuji yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Atambua tersebut mendapatkan kecaman keras dari Praktisi Hukum, Robertus Salu yang menilai Aksi tersebut sangat merugikan nasabah dan Lembaga Perbankan BRI sendiri.
Menurut Robert, Aksi Pencurian dan Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai BRI Cabang Atambua tersebut tidak hanya dilakukan oleh Seorang Oknum Saja Melainkan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Apalagi, Nasabah yang menjadi korban tersebut tidak pernah mengajukan permohonan untuk membuat ATM melainkan Oknum Pegawai BRI Cabang Atambua yang melakukan penerbitan ATM secara sepihak tanpa sepengetahuan Nasabah.
“Bank BRI merupakan salah satu lembaga Perbankan yang sangat dipercayai oleh masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan dengan menjamin keamanan keuangan nasabah namun ini malah berkolaborasi untuk mencuri dan Merampok uang Milik Nasabah,” ungkap Robert Salu Kepada Wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Robert Menambahkan, aksi pencurian dan penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Atambua tersebut merupakan perbuatan pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum pula. Selain itu, Tegas Robert, Para Oknum Pegawai yang berkolaborasi untuk mencuri dan Merampok Uang Milik Nasabah harus ikut bertanggung jawab atas kehilangan uang milik nasabah sebanyak 100 Juta Rupiah itu.
“Nasabah tidak pernah membuat ATM, dan Kartu ATM itu dibuat oleh oknum Pegawai Bank BRI cabang Atambua. Dalam Pembuatan ATM itu tentu melibatkan oknum Pegawai costumer service dan mendapatkan Aprove dari Pimpinan Cabang BRI Atambua sehingga Ketiga Oknum Pegawai ini harus bertanggungjawab,” Tegasnya.
Menurut Pengacara Kondang NTT yang banyak memenangkan Perkara Pidana maupun Perdata di Nusantara menjelaskan bahwa Aksi Pencurian dan Penggelapan secara Kolaborasi tersebut melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.Selain itu, Lanjut Robert, Aparat Penegak Hukum juga perlu menerapkan pasal 55 untuk keterlibatan oknum Pegawai Costumer service dan Pimpinan Cabang BRI Atambua yang memiliki kewenangan dalam pembuatan kartu ATM untuk bertanggung jawab secara hukum atas Kehilangan uang Nasabah sebanyak 100 Juta Rupiah ini.
” Penggelapan dengan pemberatan adalah berakhirnya benda di tangan pelaku yang disebabkan karena adanya hubungan kerja karena mata pencaharian profesi atau karena mendapat upah sehingga seharusnya pegawai bank tersebut lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusan benda itu dan bukan menyalahgunakan kepercayaan yang lebih besar kepada orang itu,”Jelasnya. (Pu/tim)