Aktaduma.com,Atambua- Wakil Ketua II DPRD Belu Cipryanus Temu bersama Wakil Ketua Komisi 1 dan 2 melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT pada, senin (06/05/2024).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Cipryanus Temu saat dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut.
“Dalam kunjungan lintas komisi ke Provinsi NTT yang dipimpin langsung oleh saya selaku Wakil Ketua DPRD Belu dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, dan Wakil Komisi II DPRD ini dengan tujuan untuk mendistribusikan beberapa item dari persoalan dan aspirasi masyarakat termasuk masalah jalan eksisting di Dusun Webereliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat memang mendapatkan jawaban yang demikian,” kata Cypri Temu.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu itu menambahkan, mengutip dari penjelasan Kadis DKLH NTT bahwa jalan tersebut merupakan jalan lama yang pernah dibangun pada tahun 1982 ketika ada program penghijauan, dan terdapat data dan fakta bahwa pekerjaan tersebut adalah peningkatan jalan terhadap jalan lama yang telah dikerjakan pada tahun 1982 tersebut dan berawal dari permintaan masyarakat sendiri.
Cypri Temu juga menyimpulkan bahwa dalam kasus jalan di Dusun Webereliku tersebut memang terdapat sedikit miss regulasi terkait pengurusan izin dan persetujuan yang harus dilakukan dengan dinas terkait, namun kasus terkait dugaan pengrusakan kawasan hutan di dusun webereliku sebenarnya hal kecil bahkan masih banyak desa atau kecamatan di wilayah Kabupaten Belu, pemerintah sendiri melakukan pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan hanya saja tidak terekspos.
Untuk diketahui, kunjungan lintas komisi ke kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup oleh Anggota DPRD Kabupaten belu merupakan agenda Komisi II yang membidangi masalah ekonomi dan pembangunan.
Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Komisi I dan II didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD BeluSelain itu, Wakil Ketua Komisi II, Aprianus Halle, menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan tersebut untuk mendistribusikan beberapa item yang menjadi persoalan dan aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten Belu, diantaranya;
1. Masalah Jalan Eksisting di Dusun Webereliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat
2. Masalah banyaknya lahan maupun pemukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan Kehutanan.
Selanjutnya, dalam pembahasan bersama Kadis Kehutanan, Para Kabid dan Tenaga Teknis yang ada pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi NTT tersebut dijelaskan bahwa lintas jalan yang berada di Dusun Webereliku merupakan jalan lama yang pernah dibangun pada tahun 1982 ketika ada program Penghijauan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Belu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi NTT menjelaskan bahwa ruas jalan yang dikerjakan oleh Kapolres Belu di Dusun Webereliku merupakan peningkatan atas jalan lama yang telah dikerjakan pada tahun 1982.
ADPRD Belu yang akrab disapa Jovan itu menjelaskan bahwa pengerjaan jalan tersebut berawal dari permintaan masyarakat dusun tersebut dan dalam pekerjaan jalan ternyata ada satu atau dua pohon yang tumbuh diatas jalan lama tersebut maka dilakukan penebangan.
“Setelah melihat regulasi yang ada maka hanya ada sedikit miss informasi bahwa terhadap pekerjaan jalan tersebut maka harusnya dilaporkan ke Dinas terkait untuk mendapatkan persetujuan.” Ujarnya.
Lanjutnya, karena ini telah terjadi dan tidak ada laporan usulan pekerjaan peningkatan jalan tersebut maka, Dinas Kehutanan Propinsi yang akan membantu melakukan pengurusan izin dan persetujuan tersebut agar pekerjaan jalan tersebut tetap dikerjakan dan dapat berfungsi bagi masyarakat setempat.
“Sedangkan terkait banyaknya lahan kebun maupun pemukiman masyarakat yang masih berada dalam kawasan Kehutanan maka harus ada langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah maupun Desa melalui Hutan Desa untuk dapat bekerja sama dengan Dinas terkait,” ucap Jovan mengutip penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur.