Atambua, Aktaduma.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu Cipryanus Temu angkat bicara terkait Pengumunan hasil Tenaga kontrak Daerah yang dikeluarkan oleh Pemda hari ini, Rabu (01 Mei 2022).
kepada awak media Cipryanus Temu saat dirumah jabatan Wakil Ketua DPRD Belu mengatakan, pengumuman Teko sebagian besar diumumkan di bulan juni ini atau pertengahan tahun 2022.
Menurutnya, pengumuman hasil Teko di pertengahan tahun ini sebenarnya tidak efektif lagi, karena Teko itu direkrut biasa di awal tahun dengan pagu anggaran yang sudah disediakan dalam APBD tahun 2022.
“Untuk apa kita rekrut orang kerja hanya 6 bulan saja, sementara pada tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Kontrak Daerah, ini sebenarnya kita hanya memberikan pekerjaan untuk 1 semester saja, dan dalam perekrutan Teko untuk kali ini saya merasa aneh dan lucu karena yang omong lain dan dibuat lain seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan,” Jelas Cyprianus Temu.
Lanjutnya, dalam setiap pertemuan dimana saja Bupati selalu mengatakan bahwa untuk Guru dan Kesehatan tidak ada di ganggu dan hasil dari pengumuman hari ini justru yang lama paling banyak diberhentikan,” terang Cirpy
Cipry Menambahkah soal mau rekrut baru silakan saja, kalau dibutuhkan disetiap OPD, tetapi yang lama jangan diberhentikan, dan kalau pemimpin memberhentikan yang lama patut kita pertanyaakan kredibilitasnya.
“Karena ada 2 Guru di SD Kimbana yang sudah kerja dari tahun 2009 atau belasan tahun di berhentikan, seharusnya pemerintah memperjuangkan nasib para guru kontrak bisa diperhatikan oleh pemeritah pusat, dengan keputusan seperti ini, banyak air mata dan tangisan dari para guru dan tenaga kesehatan kontrak yang sudah mengabdi lama dan tiba tiba diberhentikan.” Kesalnya
Terkait SK Teko yang ditanda tangani oleh Sekda Belu, Cipry mengatakan biasanya SK Tenaga Kontrak ini di tanda tangani oleh Bupati karena disitu ada perjanjian ikatan kerja antara tenaga kerja dan pemberi kerja.Bagi mereka yang mengambil keputusan ini terimalah air mata dari orang-orang yang diberhentikan.
“Kalau sampai ditanda tangani oleh Sekda itu baru terjadi, karena perekrutan tenaga kontrak itu dibuat pengumuman secara resmi oleh Bupati,”tutupnya. (Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI