aktaduma.com, Atambua- Warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), Kabupaten Belu keluhkan sumur bor yang gagal digunakan dan terbengkalai tak terurus oleh Pemda Belu melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
Menurut salah satu warga usai dibor air yang mengalir hanya sebelas menit kemudian langsung stop dan air yang disedot keluar pun sangat kotor atau berlumpur.
Namun dari setelah Pengeboran hingga saat ini sumur bor tersebut tidak dapat digunakan.
“Air sumur bor ini sudah tidak terpakai, hanya buang-buang anggaran karena harus tambah kedalaman sekitar 60 meter kubik lagi mungkin baru bisa airnya keluar. Sekarang sumur bor tersebut tidak terpakai mungkin kurang dalam mereka bor,” ungkap salah satu warga Naitimu. Senin (16/09/2024).
Dikonfirmasi media ini Kadis PUPR kabupaten Belu Simplisius V. Dalung, ST mengatakan bahwa pengeboran dilakukan dengan sistem udara.
“kedalaman dari harus survey geolistrik seharusnya 30 m saja tapi setelah dibor mencapai 38 m sampai 45 m dibawahnya kita dapatkan hanya lumpur saja selama 3 hari. pemboran dengan sistim udara yang naik hanya lumpur pekat dan ditakutkan terjadi longsoran dalam sumur dan diputuskan untuk konstruksi. Dengan debit air 0,5 sd 0,8 liter/detik.Tahun ini kita lanjutkan dengan operasi dan pemeliharaan untuk pemasangan meter listrik.” Jelas Simplisius V. Dalung.
Dengan demikian pengerjaan sumur bor akan dilanjutkan dengan operasi dan pemeliharaan untuk pemasangan listrik sehingga tidak terbengkalai.