
Exif_JPEG_420
aktaduma.com, Atambua- Waspada! penjelasan pihak Adira finance cabang Atambua siapkan polisi, tentara bahkan preman untuk tarik motor kreditan yang tunggak dua bulan dan jasanya dibebankan ke konsumen hingga 1.5 juta.
Kejadian ini diketahui saat salah satu konsumen Ann di kota Atambua mengalami tunggakan pembayaran tagihan selama 2 bulan dikarenakan kondisi ekonomi.
Menurut penjelasan pihak Adira finance cabang Atambua Yan, pihaknya menyewa jasa preman untuk mendatangi konsumen tersebut lalu menarik sepeda motor lalu biaya penarikan dibebankan kepada konsumen meskipun sudah membayar angsuran dan denda keterlambatan sesuai hitungan perusahaan Adira finance.
Pantauan media ini nasabah tersebut mempertanyakan dalam rincian pembayaran ada penambahan biaya sebesar 250 ribu setelah hitungan denda keterlambatan dan tunggakan ditotal selama 2 bulan.
Ditanyakan soal penarikan sepeda motor tanpa putusan pengadilan Yan mengatakan tanpa putusan pengadilan pihaknya secara resmi menyewa preman untuk menarik sepeda motor.
“Kekuatan eksekutor sama dengan pengadilan, kita buat surat tugas mereka secara resmi dan ini internal bukan eksternal sehingga bayar 250,” kata Yan dalam ruangan kerjanya. Rabu (26/02/2025).
Selain itu dirinya menjelaskan jika pihak eksternal yang melakukan penarikan pihaknya sudah menyiapkan polisi dan tentara.
“Ini untung baik internal yang tarik sehingga biaya 250 biasanya kalo nasabah terlambat sudah sampai 3 bulan itu pihak eksternal yang tarik biayanya sampai 1.5 juta. Eksternal itu ada polisi ada tentara dan preman dan mereka tidak digaji.” Ujarnya.
Ditanyakan apakah ada MOU dengan pihak polisi tentara bahkan preman dirinya mengatakan punya link yang disiapkan.
“Untuk polisi tentara untuk MOU tidak mungkin tapi kita punya link yang disiapkan hingga preman untuk itu.” Jelas Yan.
Untuk diketahui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur penarikan kendaraan bermotor adalah POJK Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
Berikut beberapa ketentuan dalam POJK tersebut:
Perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum mendapatkan sertifikat jaminan fidusia dari Kantor Pendaftaran Fidusia.
Penarikan jaminan fidusia dilarang jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat.
Selain POJK, penarikan kendaraan bermotor juga diatur oleh:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing, antara lain:
Memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo hutang
Menghubungi debitur jika sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang
Mengirimkan surat peringatan pada debitur
Melakukan lelang pada kendaraan tersebut jika debitur masih belum bisa menebus kendaraan tersebut
Jika terjadi gagal bayar, kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Menurut Ann dirinya tidak menerima surat peringatan dan keterlambatan pembayaran baru satu bulan lebih sehingga saat pembayaran dihitung dua bulan.
“Keterlambatan bayar di bulan Januari dan yang di bulan februari belum jatuh tempo namun saya sudah didatangi pereman yang disebut pak Yan yang sudah mereka siapkan untuk menarik motor saya dirumah dan saya diancam oleh preman itu kalo tidak segera bayar maka motor saya akan dilelang. Preman tersebut namanya Ino,” tutup Aan.