ATAMBUA, Aktaduma.com,- Warga negara asing (WNA) asal Timor Leste Miswa Damayanti Lay (14) dideportasi imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui TPI PLBN Motaain karena masuk secara ilegal.
“Hari ini (Sabtu 16/04/2022) telah dilakukan pendeportasian terhadap seorang WNA pemegang paspor berkebangsaan Negara Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain,” kata kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua K.A.Halim.
Lanjutnya, pendeportasian dilakukan oleh tim dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta dengan nomor surat tugas W.10.IMI.IMI.1.UM.03.08-4610.
“Tim Kanim Kelas I Khusus Soetta berangkat bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepala Seksi Lalintalkim menuju PLBN Motaain yang akan mengadakan arahan terkait dengan persiapan kunjungan Ibu deputi pelayanan publik KEMENPANRB terkait peninjauan pelayanan publik di PLBN Motaain,” katanya.
Setibanya di PLBN Motaain, tim Kanim Kelas I Khusus Soetta diterima oleh supervisor Imigrasi PLBN Motaain dan langsung melakukan peneraan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan dideportasi karena telah terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhit masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hati dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI