Atambua, Aktaduma.com- Imigrasi Atambua lagi-lagi deportasi warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motaain karena tidak memiliki ijin lengkap masuk ke Indonesia.Selanjutnya setelah melakukan deportasi ada kegiatan lain di Imigrasi Atambua yakni Tim Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali melakukan pelayanan permohonan Passport di Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sehubungan dengan telah dideportasinya Satu WNA Timor Leste yang melakukan pelanggaran keimigrasian SARAWATI BENTI SAMIUN (47) yang beralamat di Dili/Dom Alexio/Hamahon, kewarganegaraan Timor Leste. Rabu (22/6/2022)
“Sekitar pukul 09.00 WITA Petugas Seksi Inteldakim yang terdiri dari Kepala Subseksi Penindakan dan Dua orang staf Pemeriksa Keimigrasian Pemula melaksanakan Kegiatan Deportasi satu WNA Timor Leste melalui TPI Motaain dan diterima oleh Asisten Supervisor TPI Motaain Jose Pinsu Marsal dengan menerapkan cap keberangkatan pada Travel document WNA Timor Leste,” kata Kakanim Imigrasi Atambua K.A Halim.
Selanjutnya pukul 10.15 WITA petugas melintas ke Batugade untuk diserah terimakan kepada petugas imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade (Moses Baros).
“Setelah selesai kegiatan pendeportasian, petugas kembali ke tempat atau kantor Imigrasi di PLBN Motaain,” ujar Halim.
Pelayanan Eazy Passport ini bertujuan untuk melayani pegawai pada Pemda TTU dan pegawai dinas-dinas yang akan meghadiri kegiatan Gebyar Festival Memperingati 20 Tahun Kerjasama Bilateral antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Permohonan Paspor yang dilayani antara lain berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas BKKBN, Dinas Infokom, Satpol PP, dan Pemda Kabupaten TTU.
“Kegiatan Eazy Passport ini sangat membantu bagi peserta yang akan mengikuti kegiatan Gebyar Festival Memperingati 20 Tahun Kerjasama Bilateral antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste dimana pengurusan permohonan Paspor menjadi lebih mudah dan dekat dikarenakan petugas yang langsung mendatangi pemohon sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.” Ungkapnya.
Diketahui Kegiatan Eazy Passport disambut baik oleh pemohon dengan terbukti permohonan mencapai total 100 orang.(Noni)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI