Atambua, Aktaduma.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang informasi tarif terbaru PNBP Jasa Keimigrasian serta visa dan ijin tinggal bagi penjamin Warga Negara Asing (WNA) bertempat di aula Kantor Imigrasi Atambua. Selasa (21/6/2022)
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para penjamin dari berbagai instansi, lembaga pendidikan, yayasan dan organisasi di wilayah Kabupaten Belu.
Kegiatan pelaksanaan sosialsisasi diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Firdaus, dan dibuka secara resmi oleh sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim.
Dalam penjelasannya K.A Halim menyempaikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan adanya surat edaran peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Ham sehingga dipandang perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat dikawasan perbatasan terkait substansi dan teknis mengenai peraturan tersebut.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Keimigrasian Pertama Dhanu Anggara Putra, materi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi berupa tentang penerapan tarif baru izin tinggal sesuai dengan SE Kementrian Keuangan dan kebijakan penjamin keimigrasian yang terdiri dari tipe/katagori penjamin keimigrasian, syarat sebagai penjamin keimigrasian dan proses pendaftaran penjamin keimigrasian serta kewajiban penjamin yang harus dipenuhi.
Setelah pemaparan materi, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi oleh seluruh peserta sosialisasi yang hadir yang kegiatan diskusi dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Firdaus dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yehezkiel Djami.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berjalan cukup lancar dan peserta yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (20/6/22) ini diharapkan menjadi sumber informasi terkini bagi para penjamin untuk memastikan para WNA yang dijaminnya mengetahui informasi tarif visa dan izin tinggal Keimigrasian yang terbaru.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI