
Aktaduama.com, Atambua- PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) polisikan anggota partai Golkar Maxi Tahoni pemilik lahan garam di Oepuah Kecamatan Biboki Munleu yang merupakan mitra kerja bersama PT BMK.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima laporan dengan nomor lp: LP/B/263/X/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada hari Minggu 05 Oktober 2025 dengan tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.10 wita.
Pelapor Deny Frans Manubulu selaku kuasa direksi PT BMK mengatakan PT BMK Investasi sekitar 700 juta dengan iming-iming hasil panen sekitar 2-3 Miliar dalam semusim.
Ternyata hasil panen nya di jual oleh saudara Maxi tahoni tanpa sepengetahuan PT BMK.
“Saya Manager PT BMK di NTT melaporkan ke polres Belu karena perjanjian kerja sama dan beberapa transfer dana di wilayah Kabupaten Belu, Lokasi pekerjaan yang di wilayah TTU.Kami anggap ini one prestasi atau pencurian barang perusahaan, penggelapan aset yang di lakukan Ade Maxi tahoni,” jelas Deny Frans Manubulu, Senin (06/10/2025).
Selain itu Maxi Tahoni yang dikonfirmasi media ini membetulkan adanya laporan tersebut namun sangkal dengan tuduhan terhadap dirinya oleh PT BMK.
“Saya awalnya ditawar Deny untuk infeatsi kerjasama pengolahan garam dengan tawaran 40% untuk saya dan 60% untuk perusahaan dengan catatan sayacduduk manis. perjalanan mereka mintakan saya untuk apa namanya rincikan pengeluaran sampai di panen perdana awal itu saya sudah bikin rincian selama 3 bulan jadi penggunaan uang itu sekitar 500-an juta,” kata Maxi Tahoni.
Jelas Maxi Tahoni yang merupakan ketua pemuda Pancasila Belu, “ketika saya kirim ini bilang pak Maksi ini terlalu besar nah ini press lagi bikin dalam waktu satu bulan saja sampai panen saja yaitu saya olah lagi permintaan ini karena saat itu ketika terjadi mereka percayakan saya untuk menjadi koordinator yang awalnya bilang saya duduk manis.
“Ketika kerjaan jalan bilang pak Maksi yang mengerti garam tolong bantu urus di lapangan nah nanti pak Maksi punya jasa lain pembagiannya. Ini dijanji oleh pak Deni nanti kita tiga orang yang atau di lapangan,” jelasnya.
Lanjutnya, Lalu uang ditransfer secara bertahap untuk operasional sebagai bahan bakar, gaji karyawan sampai makan minum saya rincikan sekitar 190 juta itu saya buat permintaan nah saat itu kejar-kejar tanda tangan itu permintaan ada di bandara karena pas direktur PT para makmur ini mau balik ke Jakarta.
“Nah ketika saya tanda tangan itu uang 190 juta itu tidak masuk dalam satu rekening dikasih cicil dari 25 juta, 5 juta 10 juta, 2 juta, 4 juta, 400 ribu seperti itu,” ujarnya.
Setelah panen awal-awal Agustus itu garam kita sudah jatuh, kita dari situ untuk bagaimana harus panen karena saya sebagai pemilik lahan merasa rugi kalau garam ini belum dipanen sedangkan operasional saat itu sudah dihentikan dari perusahaan sampai Agustus.
“Lalu bulan Agustus tidak terjadi panen raya di bulan September baru mulai panen tapi mulai dari bulan Agustus sampai September itu tidak ada uang lagi yang dikirim ke saya. Setelah ini saya akan laporkan balik PT BMK,” tutupnya.
Dikonfirmasi media ini Kasatreskrim Polres Belu Iptu Rio Rinaldy Panggabean,S.Tr.K.,S.I.K melalui pesan singkat WhatsApp messenger mengatakan sedang dalam penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Rio Rinaldy.